“NASIKH MANSUKH”
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-Qur’an
merupakan kalam Tuhan yang sudah ditengarai sebagai kalam yang terjamin
keasliannya hingga usia alam ini berakhir. Ia tetap terjaga meski tangan-tangan
kotor kaum muharrifin selalu berusaha merubah kemurniannya. Namun sekian
banyak usaha yang mereka lakukan selalu saja berakhir dengan kegagalan. Hal ini
terbukti dengan masih terpeliharanya keotentikan Al-Qur’an sampai sekarang
berbeda dengan kitab-kitab yang lain di luar Al-Qur’an- karena disamping tangan
Tuhan sendiri yang berperan langsung, disana juga terlibat hati para umat
Muhammad dalam menjaga dan memelihara keasliannya dari perubahan, penggantian
dan terputusnya sanad.[1]Alloh SWT dengan kekuasaan-Nya
menjaga al-Qur’an dan menjaganya dari penyelewengan dan pemalsuan.
Al-Qur’an pantas untuk dijadikan
sebagai pedoman atau tatacara (aturan) hidup kita dan wajib untuk diimani
sampai akhir khayat. Kandungan Al-Qur’an tentang hukum melahirkan
berbagai macam ilmu, diantaranya adalah an-nasikh dan an-mansukh, yaitu ilmu
yang menjelaskan tentang jenis-jenis ayat yang dipandang nasikh dan
mansukh serta hal-hal yang berhubungan dengan masalah tersebut. Pandangan para
ulama sepakat tentang ditemukannya nuansa ikhtilaf dalam arti kontradiksi dalam
kandungan ayat-ayat Al-Qur’an.
Dalam menghadapi ayat-ayat yang
sepintas dinilai mengandung kontradiksi tersebut, mereka berupaya untuk
memadukannya. Pemaduan tersebut oleh satu pihak ditempuh tanpa menyatakan
adanya ayat yang dibatalakan, dihapus atau tidak berlaku lagi, tetapi adapula
yang menyatakan bahwa ayat yang turun kemudian telah membatalkan kandunagan
ayat yang sebelumnya disebabkan perubahan kondisi sosial. Jadi bisa dikatakan
untuk basaha skarang ini nasikh dan mansukh berkaitan dengan awal
menculnya sebuah hukum, sederhanya hukum edisi revisi (ralat hukum atau
mengubah ketentuan hukum). maka tulisan pada kali ini akan menjelaskan
beberapa hal yang penting mengenai Nasikh dan Mansukh, meskipun
pembahasan ini masih banyak kekurangan dan penting untuk dikaji. Hal ini untuk
melestarikan betapa pentingnya ilmu-ilmu Islam agar terjaga terutama dalam
memahami ilmu Al-Qur’an yang kali ini membahas tentang Nasikh dan Mansukh.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Nasikh dan Mansukh
Secara etimologi nasikh mempunyai beberapa pengertian, dalam bukunya Mohammad Nor Ichwan, “Memahami
Bahasa Al-Qur’an” Nasikhdapat diartikan sebagai berikut:
1.
إِزَالَةْ mengandung arti menghilangkan seperti contoh
dalam surat al-Haj, ayat, 52
وَمَآ
أَر سَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَّسُوْ لٍ وَلاَ نَبِىٍّ إِلاَّ إِذَ ا تَمَنَّى
أَ لْقَى الشَّيْطَنُ فِى أُمْنِيَّتِهِ فَيَنَسَخُ اللهُ مَا يُلْقِى الشَّيْطَنُ
ثُمَّ يُحْكِمُ اللهُ أَ يَتِهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya :
“Dan
kami tidak mengutus sebelum kamu seorang Rasul pun, melainkan apabila ia
mempunyai suatu keinginan, setan pun memasukkan godaan-godaan terhadap
keinginan itu, Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh setan itu, dan
Allah menguatkan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksna.”(Qs.Al-hajj : 52)
2.
نقل berarti memindahkan
sesuatu dari satu tempat ke tempat lain, seperti: نسخت الكتاب, “saya menukilkan kitab ini”, yaitu
apabila kita menulilkan apa
yang di dalam kitab itu meniru lafadh
dan tulisannya.
3.
التبد يلyang berarti mengganti atau menukar seperti contoh dalam surat
an-Nahl ayat, 101
وَاِذَا بَدَّ لَنَا
اَيَةً مَّكَانَ اَيَةٍ وَاللهُ اَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوْا اِنَّمَا
اَنْتَ مُفْتَرٍ بَلْ اَكْثَرُهُمْ
لَايَعْلَمُوْن
Artinya:
“ Dan apabila Kami letakkan suatu
ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Alllah lebih
mengetahui apa yang diturunkanNya, mereka berkata, “Sesunguhnya kamu adalah
orang yang mengada-adakan saja”. Bahkan kebanyakan mreka tiada mengetahui”.
Adapun dari segi terminology,
para ulama’ mendefinisikan nasikh, terjadi perbedaan redaksi, walaupun
demikian tatapi dalam pengertian masih sama yakni menghapus hukum
syara’ dengan dalil syara’ lain. Dalam kata lain nasikh ialah menggantikan
hukum dengan memakai dalil syara’ yang datang kemudian, dengan adanya tenggang
waktu. Jadi kalau tidak ada nasikh itu, tentulah hukum yang pertama akan tetap
berlaku.
Para ulama mutaqaddimin (abad
1-3 H) memperluas arti nasikh sehingga mencakup; (a) pembatalan hukum
yang ditetapkan terdahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian; (b) pengecualian
hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datang kemudian;
(c) penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang bersifat samar; (d)
penetapan syarat terhadap hukum terdahulu yang belum bersyarat[3]. Para ulama muta’akhirin
mempersempit pengertian nasakh, sebagaimana diungkapkan Qurasy Shihab : “nasakh
terbatas pada ketentuan hukum yang datang kemudian, guna membatalkan, mencabut
atau menyatakan berakhirnyapemberlakuan hukum yang terdahulu, hingga ketentuan
hokum yang ditetapkan terakhir” [4].
Nasikh dalam istilah ushul yaitu
membatalkan perbuatan hukum syar’i dengan dalil[5]. Ulama pertama
yang membahas masalah nasikh-mansukh adalah Imam Syafi'i, walaupun saat
itu beliau membahasnya dalam kajian sebagai penjelasan dalam memperoleh hukum[6].
Makna Mansukh secara etimologi
berarti sesuatu yang diganti. Secara termonologi berarti hukum syara’ yang
menempati posisi awal, yang belum diubah dan belum diganti dengan hukum syara’
yang datang kemudian[7]. Arti
nasikh-mansukh dalam istilah fuqoha’ antara lain ; pertama, membatalkan hukum
yang telah diperoleh dari nas yang telah lalu dengan suatu nas yang baru
datang. Seperti cegahan terhadap ziarah kubur oleh nabi, lalu nabi
membolehkannya. Kedua, Mengangkat nash yang umum, atau membatasi kemutlakan
nash, seperti QS. Al-baqarah
: 228 dengan QS. Al-ahzab : 49[8].
B. Pembagian Nasikh
Dalam kitab Mabahits
fi Ulumul Qur’an, Manna al-Qattan, membagi nasikh menjadi empat
jenis sebagaimana yang telah di kutib oleh Fahmi Amrulloh:
1. Nasikhal-Qur’an
dengan
al-Qur’an. Nasikh jenis ini disepakati oleh ulama yang meyakini
adanya nasikh.
2. Nasikhal-Qur’an
dengan
Sunnah, Nasikh ini terbagi dua:
a. Nasikhal-Qur’an
dengan
sunnah ahad. Jumhur ulama menyatakan bahwa ini tidak ada (tidak
boleh), karena al-Qur’an memberikan keyakinan sedangkan hadits ahad tidak,
karena tidak sah (dibolehkan) menghilangkan yang diyakini dengan yang
tidak diyakini. Contohnya yaitu Q.S Al Baqarah: 180 tentang orang yang
meninggal wajib berwasiat, kemudian dinasakh hadits Imam Tirmidzi tentang tidak
wajibnya wasiat yang tertuju kepada ahli waris.
b. Nasikhal-Qur’an
dengan
sunah mutawattir. Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad membolehkan
jenis ini, karena sunnah mutawattir sama dengan al-Qur’an, karena
sama-sama wahyu. Adapun Imam asy-Syafi’i, dan Ahl Zhahir menolak dengan dalil
al-Qur’an surat Baqarah ayat 106; dan Sunnah menurut pendapat mereka
tidak lebih baik dari al-Qur’an juga tidak serupa dengannya
3. NasikhSunnah
dengan
al-Qur’an, jumhur ulama memperbolehkan. Contohnya yaitu tentang
arah kiblat yang ditetapkan dalam sunnah di nasakh oleh Al Qur’an Q.S Al
Baqarah: 144 “maka palingkanlah wajahmu ke Masjidil Haram”.
4. NasikhSunnah
dengan
Sunnah. Di sini terbagi menjadi empat: (i) Nasikh sunnah ahad
dengan sunnah ahad, (ii) nasikh sunah mutawattir pada sunnah
ahad, (iii) nasikhsunnah mutawattir dengan sunah mutawattir,
dan (iv) nasikh sunnah ahad dengan mutawattir. Ketiga nasikh
ini diterima ulama, kecuali yang terakhir dilarang. Contohnya yaitu
hadits tentang ziarah kubur[9].
Untuk
dua jenis yang terakhir ini, imam Syafi’imenyatakan bahwa seandainya terdapat hadits
yang me-nasikh al-Qur’an tentulah ada ayat yang menguatkan hadits
tersebut. Demikian pula ketika ada hadits yang di-nasikh
al-Qur’an maka terdapat hadits lain yang menguatkan[10].
C. Macam-macam Nasakh
Macam-macam Naskh dalam al-Qur’an memiliki tiga pola:
1.
wahyu yang terhapus teks atau bacaannya
saja, sedangkan hukumnya masih tetap berlaku (naskh al-tilawah duna al-hukm).
Seperti hukum rajam dari riwayat
Umar bin Khattab dan Ubai bin Ka’ab ;
الشَيْخُ وَالشَيْخَةُ
إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوْهُمَا اْلبَتَةَ نَكَالًا مِنَ اللهِ وَ اللهُ عَلِيْمٌ
حَكِيْمٌ.
“Apabila seorang
laki-laki dan perempuan yang telah sama-sama punya istri dan suami melakukan
perzinaan, maka rajamlah mereka, sebagai hukuman dari Alloh”.
2.
wahyu
yang hanya terhapus hukumnya saja, sementara teks atau bacaannya masih terdapat
dalam mushaf (naskh al-hukm duna al tilawah). Contoh; Q.S.al-Baqarah : 240
(mansukh)
“Dan
orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan istri,
hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaiyu) diberi nafkah hingga setahun
lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya).Akan tetapi jika mereka
pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang
meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka.Dan Alloh
maha perkasa lagi maha bijaksana.”
Yang me-naskh
adalah Q.S.al-baqarah: 234:
“orang-orang
yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah
para itri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.
Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali)
membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut.Alloh
mengetahui apa yang kamu perbuat.”
3.
wahyu yang terhapus baik hukum maupun
teksnya di dalam mushaf (naskh al-hukm wa al tilawah jami’ah). Dalil yang menunjukkan terjadinya
pola ini adalah hadits sama’i yang bersumber dari Aisyah (H.R. Muslim) :
كَانَ فِيْمَآ أَنْزِلُ مِنَ
الْقُرْآنِ عَشَرَ رَضَعَاتِ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُوْمَاتٍ
فَتُوُفِىَ رَسُوْلُ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيْمَا يُقْرَأُ مِنَ اْلقُرْآنِ.
“pernah
diturunkan ayat tentang hukum 10 kali susuan yang ditentukan, maka ia
menyebabkan menjadi muhrim, lalu ia diganti hukumnya dengan 5 kali susuan yang
di tentukan, lalu Roslulloh SAW. wafat. Hukum tersebut pernah menjadi bagian
dari yang terbaca dalam al-Qur’an.”
Hadits di atas adalah hadits shahih,
meskipun berstatus mauquf, yaitu disandarkan kepada ‘Aisyah.Tapi hadits
tersebut dihukumi marfu’, yaitu hadits yang setingkat dengan hadits yang dating
dari Nabi Muhammad SAW[11].
D. Karakteristik nasakh
dalam Al-Qur’an
a.
Apabila ada dua ayat hukum yang nampak
saling bertentangan dan tidak dapat dikompromikan
b.
Harus diketahui secara
meyakinkanperurutan turunnya ayat-ayat tersebut, sehingga ayat yang lebih
dahulu di tetapkan sebagai mansukh, dan ayat yang turun kemudian sebagai
Nasikh.
E. Cara mengetahui dan Syarat Penetapan
Nasikh dan Mansukh
Di dalam kitab
Mabahits fi 'Ulum al-Qur'an, Manna' al-Qattan sebagaimana telah dikutib oleh
Mohammad M. Noor memberikan beberapa kriteria yang dapat membantu kita untuk
mengetahui nasikh-mansukh dalam al-Qur'an, yaitu:
1.
Keterangan tegas dari Nabi SAW atau
sahabatnya, sebagaimana dalam haditsyang diriwayatkan oleh a-Hakim:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ اَلاَ فَزُوْرُوْهَا
2.
Kesepakatan ulama bahwa ayat tersebut
nasikh atau sebaliknya mansukh.
3.
Melalui pendekatan sejarah, dengan
memperhatikan ayat mana yang lebih dahulu turun[12].
Para ulama yang
menyepakati nasikh berbeda pendapat mengenai syarat-syarat keabsahan nasikh,
sehingga memunculkan adanya syarat-syarat yang diperselisihkan. Walaupun
demikian, ada syarat-syarat yang disepakati, untuk menentukan nasikh dan
mansukhnya suatu ayat: syarat-syarat yang disepakati itu adalah:
(a) yang
dinasikh (mansukh) merupakan hukum syar’i
(b) yang
menasikh pun harus dalil syar’i
(c) dalil
nasikh turun terkemudian setelah dalil mansukh
(d) antara kedua
dalil yang kemudian menjadi mansukh dan nasikh tersebut terdapat pertentangan
hakiki di mana keduanya benar-benar tidak bisa dikompromikan[13].
Dengan
menyatakan bahwa di antara syarat keabsahan nasikh adalah bahwa kedua dalil
(yang menasikh dan yang dinasikh) merupakan hukum syar’i.Maka kalangan penerima
teori nasikh menegaskan bahwa nasikh hanya terjadi pada masa kenabian Muhammad
SAW, saat pewahyuan masih berlangsung[14].Dengan
demikian, setelah Nabi wafat, maka tidak terjadi lagi nasikh, sebab dengan
berakhirnya wahyu yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad, berarti kemapanan
hukum telah terjadi atau tidak ada perubahan hukum.
Para ulama ushul
juga menegaskan bahwa nasikh hanya terjadi apabila terdapat pertentangan hakiki
antara kedua dalil syar’i[15].Pertentangan
hakiki inilah yang tidak memungkinkan kedua pesan hukum yang terdapat dalam
dalil-dalil syar’i tersebut untuk dikompromikan atau diamalkan sekaligus,
sehingga salah satu dari kedua pesan hukum tersebut harus ditinggalkan. Dua
dalil syar’i yang dikatakan bertentangan secara hakiki manakala memenuhi
kriteria berikut:
Pertama,
kedua dalil tersebut sama-sama qath’i atau zhanni, baik dari segi pewahyuan
(wurud)-nya atau penunjukkan hukum (dalalah)-nya.
Kedua,
kedua dalil itu memiliki kekuatan yang sama dalam hal penunjukkan hukum.
Ketiga,
kedua dalil itu berlaku untuk masa pelaksanaan yang sama[16].
Beberapa ulama berkata tentang surat-surat al-Qur’an
ditinjau dari yang nasikh dan yang mansukh dibagi menjadi beberapa bagian,
yaitu ; pertama, bagian yang di dalamnya tidak ada nasikh dan tidak ada
mansukh. Ini terdiri dari 43 surat, yaitu : surat al-Fatihah, Yusuf, Yasiin,
al-Hujurat, ar-Rahman, al-Hadid, as-Shaff, al-Jum’ah, at-Tahrim, al-Mulk,
al-Haqqah, Nuh, al-Jin, al-Mursalat, ‘Amma, an-Nazi’at, al-Infitar, dan tiga
surat sesudahnya, al-Fajr sampai akhir al-Qur’an, kecuali surat at-Tin, al-‘Asr
dan al-Kafirun. Kedua, bagian yang di dalamnya ada nasikh da nada mansukh,
yaitu sebanyak 25 surat, yaitu : al-Baqarah, dan tiga surat sesudahnya,
al-Hajj, an-Nur dan surat berikutnya, al-Ahzab, Saba’, al-Mu’min, Syura,
Adz-dzariat, ath-Thur, al-Waqi’ah, al-Mujadilah, al-Muzammil,, al-Mudatsir,
at-Takwir, dan al-‘Asr. Ketiga, bagian yang di dalamnya ada nasikh saja,
berjumlah 6 surat, yaitu : Surat al-Fath, al-Hasyr, al-Munafiqun, at-Taghabun,
ath-Thalaq, dan al-A’la. Keempat, bagian yang di dalamnya hanya ada mansukh
saja, ada 40 surat yang tersisa[17].
Para ulama dan ahli usul sepakat, bahwa nasakh hanya terjadi
pada ayat amar (perintah) dan nahi (larangan) hatta amar dan nahi itu dalam
bentuk khabar (kalimat berita) yang mempunyai pesan thalab (permintaan).Sementara
pada kalimat berbentuk khabar yang bukan bermakna thalab, nasakh tidak terjadi.
Termasuk kategori ayat yang tak terkena nasakh ini: janji (wa’d), ancaman
(wa’id) dan cerita-cerita mengenai berbagai umat[18].
Nasakh tidak dapat ditetapkan berdasarkan ijtihad, pendapat
mufassir, atau keadaan dalil-dalil yang secara lahir tampak kontradiktif. Ibnul
Hishor berkata: “ dan tentang nasakh ini, pendapat dari kebanyakan ahli tafsir
tidak dapat dijadikan sebagai rujukan, dan juga tidak ijtihad dari mujtahidin,
jika tidak diiringi dengan riwayat yang jelas dan tidak ada kontradiksi yang
jelas. Karena nasakh itu bermakna menghapuskan suatu hukum yang telah tetap dan
menetapkan suatu hokum baru yang telah tetap pada masa Rosululloh saw. Jadi
yang dapat dijadikan pedoman adalah riwayat dan sejarah, bukan pendapat dan
ijtihad.
BAB III
ANALISIS
Al-Qur’an adalah
salah satu wahyu Allah SWT, hingga sampai saat ini masih terjamin
kemurniannya.Dan dijadikan sumber (dasar) rujukan ilmu-ilmu dan kitab-kitab
yang ada di dunia ini. Maka kita sebagai umat muslim wajib untuk mengimani,
mengkaji, mengamalkan, mengajarkan dan juga wajib menjaganya (kemurniannya)
samapi akhir zaman.
Al-Qur’an
merupakan kesatuan utuh.Tak ada pertentangan satu dengan lainnya.Masing-masing
saling menjelaskan Al-Qur’an yufassir-u
ba’dhuhu ba’dha. Kitab Suci yang terdiri dari 6000 ayat lebih dan terbagi
dalam 114 kelompok surat, mengandung berbagai jenis pembicaraan dan persoalan.
Adanya Nasikh-Mansukh tidak dapat dipisahkan dari sifat turunnya
Al-Qur’an itu sendiri dan tujuan yang ingin dicapainya.
Al-Qu’an sebagai Mu’jizat Nabi Muhammad SAW,
merupakan panduan dasar bagi umat Islam selain Al-Hadis dalam menetapkan hukum
Islam. Sebagai Huda Al-Nash Al-Qur’an memiliki kekayaan dimensi umum, baik
dalam hal universitasnya maupun bentuk pola-pola hukum syara’ yang tidak
terlepas dari sosio kultural masyarakat Arab saat itu. Sebab diakui atau tidak
turunnya Al-Qur’an secara bertahab adalah terkait dengan problem, kondisi, dan
situasi masyarakat waktu itu.
Dari kerangka tersebut, untuk menetapkan dan menggali
hukum Islam yang tertuang dalam al-Qur’an, tentunya dibutuhkan alat untuk
mengupas dimensi hukumnya, antara lain ilmu Al-Qur’an yang di dalamnya terdapat
kajian seperti tafsir,AsbabulNuzul,muhkammutasyabih, NasakhwanMansukh
dan yang lainnya serta pemahaman kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah.
Berangkat dari sinilah pentingnya alat-alat ilmu tersebut hendak dikaji dan
diteliti sebelum memakai maupun menetapkan Hukum-hukumnya.
Adapun hubungannya Nasakh Mansukh bagi pendidikan
Islam sangatlah penting, karena merupakan salah satu cabang ilmu Al-Qur’an dan
memiliki kontribusi yang sangat sangat besar. Sebab dengan memahaminya kita
akan tau hukum yang termaktum dalam ayat-ayat Al-Qur’an.
Pada pelajaran pendidikan Agama Islam seorang pendidik dalam
menyampaikan hukum-hukum Islam haruslah mengetahui aturannya seperti halnya Nasikh
dan Mansukh, agar dalam menyampaikan kepada peserta didik yang nanti
dalam mengamalkannya tidak terjerumus atau keluar dari hukum-hukum Islam seperti banyaknya pemahaman
saat ini, yang seolah-sudah benar dan sesuai dengan Ajaran Rosululloh yang
diambil dari Al-Qur’an dan Assunnah, namun disisi lain tidak mengetahui ilmu
alat dalam memahaminya, yang mungkin salah satunya tidak memahami adanya hukum Nasikh dan Mansukh.
Maka dalam ranah pendidikan Islam peserta didik haruslah
mengetahui dan membedakan, teori nasikh dan mansukh muncul berawal dari
kenyataan adanya nash ayat-ayat Al-Qur’an atau hadits Nabi SAW, yang awalnya
banyak pertentangan, sehingga sulit sekali memahami dan tidak dapat dilakukan
tarjih diantara nash-nash tersebut. rukun dan syarat-syarat nasikh diantaranya;
adanya nasakh (ayat yang dihapus) dengan syarat bahwa hukum yang dihapus itu
adalah berupa hukum syara’ yang bersifat ‘amali, yang tidak terikat atau tidak
dibatasi dengan waktu tertentu. Dan adanya mansukh bih (ayat yang digunakan untuk
menghapus) dengan syarat datangnya dari syari’ (Allah SWT) atau Rasulullah SAW
sendiri yang menyampaikan wahyu dari Allah SWT serta adanya mansukh (arah hukum
yang dihapus itu ialah orang-orang yang sudah akal baligh).
Mengetahui Nasikh dan Mansukh merupakan suatu
keharusan bagi siapa saja apalagi yang ingin mengkaji hukum-hukum Syari’ah
Islam, karena tidak mungkin dapat menyimpulkan suatu hukum tanpa mengetahui
dalil-dalil Nasikh dan Mansukh. Oleh sebab itu, pentingnya ilmu tersebut untuk
diperhatikan dan dipahami, karena para ulama’ juga mendefisinikan bahwa “ilmu
Nasikh dan Mansukh adalah ilmu yang membahas tentang hukum-hukum yang
bertentangan yang tidak mungkin untuk di kompromikan, dimana salah satu hukum
dihukumi sebagai nasikh dan lainnya sebagai Mansukh.
Nasakhdan
Mansukh merupakan metode dalam menyampaikan Agama Islam masa risalah
(masa hidup Nabi saw) kepada ummatnya,maka bagi pendidik dapat di kaitkan pada
metode-metode pembelajaran saat ini, seperti pada saat itu Rosululloh melarang
umatnya berziarah kubur kemudian memperbolehkan karena dirasa ummat Islam pada
saat sudah kuat keimanannya. Hal ini dapat ditarik oleh pendidik yang pada
awalnya menggunakan metode hafalan jika siswa sudah mampu dilanjudkan pada
metode menganalisa agar lebih dalam pengkayaan ilmunya, jadi pendidik tidak
harus berfokus pada satu metode saja.
Al-Qur’an dan Hadis merupakan sumber hukum Islam dengan adanya
teori Naskh dan Mansukh tersebut bagi kita peserta didik, Guru maupun
semua umat islam dalam menggali, memahami dan mengamalkannya hendaklah
mengetahui terlebih dahulu hukumnya agar tidak terjadi pada pemahaman yang
radikal sedikit-sedikit membid’ahkan dan mengkafirkan.
Dari Sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib r.a pernah bertemu
dengan seorang Qodli, lalu ditanya seorang qodli itu. “apakah kamu mengenal
nasikh dan Mansukhnya suatu hadis?” “Tidak”, jawab qodli itu. “celakalah dirimu
dan membuat celaka orang lain”.
Maka dari itu pengetahuan tentang Nasikh dan Mansukh
mempunyai fungsi dan manfaat yang besar bagi seorang ahli ilmu agar pengetahuan
tentang sesuatu hukum tidak kacau dan kabur, tidak hanya sampai disitu saja
tapi juga harus disampaikan kepada siswa melalui pengajaran-pengajaran dan
dikemas dengan baik dalam pendidikan formal maupun non formal terutama yang
berbasis Islami hal ini untuk menjaga keutuhan ilmu-ilmu dalam memahami
Al-Qur’an yang dirasa saat ini sudah banyak yang diabaikan.
BAB IV
A.
Kesimpulan
1. Makna Nasikhsecara
etimologi memiliki beberapa makna, di antaranya al-izalah wa al-I’dam
(menghapus atau menghilangkan), at-Taghyir wa al-Ibtal wa Iqomah ash-Shai’
Maqomahu (mengganti atau menukar), at-Tahwil ma Baqa’ihi fi Nafsihi/at-Tabdil
(memalingkan/memindahkan), dan an-Naql min Kitab ila Kitab (menyalin/mengutip). Pengertian terminologynasikh ialah menggantikan
hukum dengan memakai dalil syara’ yang datang kemudian, dengan adanya tenggang
waktu.Jadi kalau tidak ada nasikh itu, tentulah hukum yang pertama akan tetap
berlaku.
2. Macam-macam naskh:
(a)
Nasikhal-Qur’an
dengan al-Qur’an.
(b)
Nasikhal-Qur’an
dengan Sunnah,
(c)
NasikhSunnah dengan al-Qur’an.
(d)NasikhSunnah dengan Sunnah.
3. Cara mengetahui nasakh mansukh:
(a)
Keterangan
tegas dari Nabi SAW atau sahabatnya.
(b)
Kesepakatan ulama
bahwa ayat tersebut nasikh atau sebaliknya mansukh.
(c) Melalui pendekatan sejarah, dengan memperhatikan ayat mana yang
lebih dahulu turun
DAFTAR RUJUKAN
Amrulloh,
Fahmi. Ilmu Al Quran Untuk Pemula.(Jakarta: CV Arta Rivera. 2008)
As-Suyuthi, Imam jalaluddin. samudera ulumul qur’an (al-Itqan fi
ulumil qur’an). Surabaya : PT. Bina Ilmu, 2007.
Khallaf, Abdul Wahab. Ilmu ushul fikih.jakarta : PT. Rineka
Cipta, 1993.
Marzuki, Kamaluddin. ulum al-Qur’an. Bandung : PT. Remaja
Rosdakarya, 1992.
Nor Ichwan, Mohammad.Memahami
Bahasa Al Qur’an. (Cetakan I) (Semarang: Pustaka Pelajar, 2002).
Shihab, Qurasy. Membumikan al-Qur’an.Bandung : Mizan, 1999.
Taufiq Dina Amal dan Syamsul Rizal Panggabean.Tafsir kontekstual
Al-Quran. Bandung: Mizan, 1989.
Yafie,
Ali.Mengenal Nasikh Mansukh dalam al-Qur'an.dalamBelajar Mudah
Ulum al-Qur'an , Jakarta, 2003.
[1]Taufiq
Dina Amal dan Syamsul Rizal Panggabean, Tafsir kontekstual Al-Quran
(Bandung, Mizan, 1989), 27.
[2]Mohammad
Nor Ichwan. Memahami Bahasa Al Qur’an, (Semarang: Pustaka Pelajar, 2002)288
[3]Quraish
Shihab, Membumikan al-Qur'an (
Bandung : Mizan, 2001), 144.
[4]
Quraish Shihab, Membumikan al-Qur'an ………….., hal 144.
[5]
Syekh abdul wahab khallaf, Ilmu ushul
fikih (jakarta : PT. Rineka Cipta, 1993), 282.
[7]Mohammad
Nor Ichwan. Memahami Bahasa Al Qur’an….. 287
[10]Ibid…89
[11]
Mohammad Nor Ichwan. Memahami Bahasa Al Qur’an… 294
[15]Mohammad
Nor Ichwan. Memahami Bahasa Al Qur’an… 293
[17]
Imam jalaluddin as-Suyuthi, Samudera ulumul qur’an (al-Itqan fi ulumil
qur’an), (Surabaya : Pt. Bina Ilmu, 2007), 88.
[18]Kamaluddin
marzuki, ulum al-Qur’an (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 1992), 141.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar