Sabtu, 18 Juni 2016

NASIKH MANSUKH

“NASIKH MANSUKH”


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Al-Qur’an merupakan kalam Tuhan yang sudah ditengarai sebagai kalam yang terjamin keasliannya hingga usia alam ini berakhir. Ia tetap terjaga meski tangan-tangan kotor kaum muharrifin selalu berusaha merubah kemurniannya. Namun sekian banyak usaha yang mereka lakukan selalu saja berakhir dengan kegagalan. Hal ini terbukti dengan masih terpeliharanya keotentikan Al-Qur’an sampai sekarang berbeda dengan kitab-kitab yang lain di luar Al-Qur’an- karena disamping tangan Tuhan sendiri yang berperan langsung, disana juga terlibat hati para umat Muhammad dalam menjaga dan memelihara keasliannya dari perubahan, penggantian dan terputusnya sanad.[1]Alloh SWT dengan kekuasaan-Nya menjaga al-Qur’an dan menjaganya dari penyelewengan dan pemalsuan.
Al-Qur’an pantas untuk dijadikan sebagai pedoman atau tatacara  (aturan) hidup kita dan wajib untuk diimani sampai akhir khayat. Kandungan Al-Qur’an tentang hukum  melahirkan berbagai macam ilmu, diantaranya adalah an-nasikh dan an-mansukh, yaitu ilmu yang menjelaskan tentang  jenis-jenis ayat yang dipandang nasikh dan mansukh serta hal-hal yang berhubungan dengan masalah tersebut. Pandangan para ulama sepakat tentang ditemukannya nuansa ikhtilaf dalam arti kontradiksi dalam kandungan ayat-ayat Al-Qur’an.
Dalam menghadapi ayat-ayat yang sepintas dinilai mengandung kontradiksi tersebut, mereka berupaya untuk memadukannya. Pemaduan tersebut oleh satu pihak ditempuh tanpa menyatakan adanya ayat yang dibatalakan, dihapus atau tidak berlaku lagi, tetapi adapula yang menyatakan bahwa ayat yang turun kemudian telah membatalkan kandunagan ayat yang sebelumnya disebabkan perubahan kondisi sosial. Jadi bisa dikatakan untuk basaha skarang ini nasikh dan mansukh  berkaitan dengan awal menculnya sebuah hukum, sederhanya hukum edisi revisi (ralat hukum atau mengubah ketentuan hukum).  maka tulisan pada kali ini akan menjelaskan beberapa hal yang penting mengenai Nasikh dan Mansukh, meskipun pembahasan ini masih banyak kekurangan dan penting untuk dikaji. Hal ini untuk melestarikan betapa pentingnya ilmu-ilmu Islam agar terjaga terutama dalam memahami ilmu Al-Qur’an yang kali ini membahas tentang Nasikh dan Mansukh.




BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Nasikh dan Mansukh
Secara etimologi nasikh mempunyai beberapa pengertian, dalam bukunya Mohammad Nor Ichwan, “Memahami Bahasa Al-Qur’an” Nasikhdapat diartikan sebagai berikut:
1.   إِزَالَةْ mengandung arti menghilangkan seperti contoh dalam surat al-Haj, ayat, 52
وَمَآ أَر سَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَّسُوْ لٍ وَلاَ نَبِىٍّ إِلاَّ إِذَ ا تَمَنَّى أَ لْقَى الشَّيْطَنُ فِى أُمْنِيَّتِهِ فَيَنَسَخُ اللهُ مَا يُلْقِى الشَّيْطَنُ ثُمَّ يُحْكِمُ اللهُ أَ يَتِهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya :
Dan kami tidak mengutus sebelum kamu seorang Rasul pun, melainkan apabila ia mempunyai suatu keinginan, setan pun memasukkan godaan-godaan terhadap keinginan itu, Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh setan itu, dan Allah menguatkan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksna.”(Qs.Al-hajj : 52)
2.   نقل berarti memindahkan sesuatu dari satu tempat ke tempat lain, seperti: نسخت الكتاب, “saya menukilkan kitab ini”, yaitu apabila kita menulilkan apa yang di dalam kitab itu meniru lafadh dan tulisannya.
3.   التبد يلyang berarti mengganti atau menukar seperti contoh dalam surat an-Nahl ayat, 101
 وَاِذَا بَدَّ لَنَا اَيَةً مَّكَانَ اَيَةٍ وَاللهُ اَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوْا اِنَّمَا اَنْتَ مُفْتَرٍ  بَلْ اَكْثَرُهُمْ لَايَعْلَمُوْن
Artinya:
Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Alllah lebih mengetahui apa yang diturunkanNya, mereka berkata, “Sesunguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja”. Bahkan kebanyakan mreka tiada mengetahui”.
4.        التحويل  yang berarti memalingkan, seperti memalingkan pusaka dari seseorangkepada orang lain[2].
Adapun dari segi terminology, para ulama’ mendefinisikan nasikh, terjadi perbedaan redaksi, walaupun demikian  tatapi dalam  pengertian masih sama yakni menghapus hukum syara’ dengan dalil syara’ lain. Dalam kata lain nasikh ialah menggantikan hukum dengan memakai dalil syara’ yang datang kemudian, dengan adanya tenggang waktu. Jadi kalau tidak ada nasikh itu, tentulah hukum yang pertama akan tetap berlaku.
Para ulama mutaqaddimin (abad 1-3 H) memperluas arti nasikh sehingga mencakup; (a) pembatalan hukum yang ditetapkan terdahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian; (b) pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datang kemudian; (c) penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang bersifat samar; (d) penetapan syarat terhadap hukum terdahulu yang belum bersyarat[3]. Para ulama muta’akhirin mempersempit pengertian nasakh, sebagaimana diungkapkan Qurasy Shihab : “nasakh terbatas pada ketentuan hukum yang datang kemudian, guna membatalkan, mencabut atau menyatakan berakhirnyapemberlakuan hukum yang terdahulu, hingga ketentuan hokum yang ditetapkan terakhir” [4].
Nasikh dalam istilah ushul yaitu membatalkan perbuatan hukum syar’i dengan dalil[5]. Ulama pertama yang membahas masalah nasikh-mansukh adalah Imam Syafi'i, walaupun saat itu beliau membahasnya dalam kajian sebagai penjelasan dalam memperoleh hukum[6].
Makna Mansukh secara etimologi berarti sesuatu yang diganti. Secara termonologi berarti hukum syara’ yang menempati posisi awal, yang belum diubah dan belum diganti dengan hukum syara’ yang datang kemudian[7]. Arti nasikh-mansukh dalam istilah fuqoha’ antara lain ; pertama, membatalkan hukum yang telah diperoleh dari nas yang telah lalu dengan suatu nas yang baru datang. Seperti cegahan terhadap ziarah kubur oleh nabi, lalu nabi membolehkannya. Kedua, Mengangkat nash yang umum, atau membatasi kemutlakan nash, seperti QS. Al-baqarah : 228 dengan QS. Al-ahzab : 49[8].       
B.  Pembagian Nasikh
Dalam kitab Mabahits fi Ulumul Qur’an, Manna al-Qattan, membagi nasikh menjadi empat jenis sebagaimana yang telah di kutib oleh Fahmi Amrulloh:
1.   Nasikhal-Qur’an dengan al-Qur’an. Nasikh jenis ini disepakati oleh ulama yang meyakini adanya nasikh.
2.   Nasikhal-Qur’an dengan Sunnah, Nasikh ini terbagi dua:
a.    Nasikhal-Qur’an dengan sunnah ahad. Jumhur ulama menyatakan bahwa ini tidak ada (tidak boleh), karena al-Qur’an memberikan keyakinan sedangkan hadits ahad tidak, karena tidak sah (dibolehkan) menghilangkan yang diyakini dengan yang tidak diyakini. Contohnya yaitu Q.S Al Baqarah: 180 tentang orang yang meninggal wajib berwasiat, kemudian dinasakh hadits Imam Tirmidzi tentang tidak wajibnya wasiat yang tertuju kepada ahli waris.
b.    Nasikhal-Qur’an dengan sunah mutawattir. Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad membolehkan jenis ini, karena sunnah mutawattir sama dengan al-Qur’an, karena sama-sama wahyu. Adapun Imam asy-Syafi’i, dan Ahl Zhahir menolak dengan dalil al-Qur’an surat Baqarah ayat 106; dan Sunnah menurut pendapat mereka tidak lebih baik dari al-Qur’an juga tidak serupa dengannya
3.   NasikhSunnah dengan al-Qur’an, jumhur ulama memperbolehkan. Contohnya yaitu tentang arah kiblat yang ditetapkan dalam sunnah di nasakh oleh Al Qur’an Q.S Al Baqarah: 144 “maka palingkanlah wajahmu ke Masjidil Haram”.
4.   NasikhSunnah dengan Sunnah. Di sini terbagi menjadi empat: (i) Nasikh sunnah ahad dengan sunnah ahad, (ii) nasikh sunah mutawattir pada sunnah ahad, (iii) nasikhsunnah mutawattir dengan sunah mutawattir, dan (iv) nasikh sunnah ahad dengan mutawattir. Ketiga nasikh ini diterima ulama, kecuali yang terakhir dilarang. Contohnya yaitu hadits tentang ziarah kubur[9].
Untuk dua jenis yang terakhir ini, imam Syafi’imenyatakan bahwa seandainya terdapat hadits yang me-nasikh al-Qur’an tentulah ada ayat yang menguatkan hadits tersebut. Demikian pula ketika ada hadits yang di-nasikh al-Qur’an maka terdapat hadits lain yang menguatkan[10].
C.  Macam-macam Nasakh
Macam-macam Naskh dalam al-Qur’an memiliki tiga pola:
1.      wahyu yang terhapus teks atau bacaannya saja, sedangkan hukumnya masih tetap berlaku (naskh al-tilawah duna al-hukm). Seperti hukum rajam dari riwayat Umar bin Khattab dan Ubai bin Ka’ab ;
 الشَيْخُ وَالشَيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوْهُمَا اْلبَتَةَ نَكَالًا مِنَ اللهِ وَ اللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ.
Apabila seorang laki-laki dan perempuan yang telah sama-sama punya istri dan suami melakukan perzinaan, maka rajamlah mereka, sebagai hukuman dari Alloh”.
2.      wahyu yang hanya terhapus hukumnya saja, sementara teks atau bacaannya masih terdapat dalam mushaf (naskh al-hukm duna al tilawah). Contoh; Q.S.al-Baqarah : 240 (mansukh)
Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaiyu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya).Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka.Dan Alloh maha perkasa lagi maha bijaksana.”
Yang me-naskh adalah Q.S.al-baqarah: 234:
orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para itri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut.Alloh mengetahui apa yang kamu perbuat.”
3.    wahyu yang terhapus baik hukum maupun teksnya di dalam mushaf (naskh al-hukm wa al tilawah jami’ah). Dalil yang menunjukkan terjadinya pola ini adalah hadits sama’i yang bersumber dari Aisyah (H.R. Muslim) :
كَانَ فِيْمَآ أَنْزِلُ مِنَ الْقُرْآنِ عَشَرَ رَضَعَاتِ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُوْمَاتٍ فَتُوُفِىَ رَسُوْلُ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيْمَا يُقْرَأُ مِنَ اْلقُرْآنِ.
pernah diturunkan ayat tentang hukum 10 kali susuan yang ditentukan, maka ia menyebabkan menjadi muhrim, lalu ia diganti hukumnya dengan 5 kali susuan yang di tentukan, lalu Roslulloh SAW. wafat. Hukum tersebut pernah menjadi bagian dari yang terbaca dalam al-Qur’an.
Hadits di atas adalah hadits shahih, meskipun berstatus mauquf, yaitu disandarkan kepada ‘Aisyah.Tapi hadits tersebut dihukumi marfu’, yaitu hadits yang setingkat dengan hadits yang dating dari Nabi Muhammad SAW[11].



D.  Karakteristik nasakh dalam Al-Qur’an
a.    Apabila ada dua ayat hukum yang nampak saling bertentangan dan tidak dapat dikompromikan
b.    Harus diketahui secara meyakinkanperurutan turunnya ayat-ayat tersebut, sehingga ayat yang lebih dahulu di tetapkan sebagai mansukh, dan ayat yang turun kemudian sebagai Nasikh.
E.  Cara mengetahui dan Syarat Penetapan Nasikh dan Mansukh
Di dalam kitab Mabahits fi 'Ulum al-Qur'an, Manna' al-Qattan sebagaimana telah dikutib oleh Mohammad M. Noor memberikan beberapa kriteria yang dapat membantu kita untuk mengetahui nasikh-mansukh dalam al-Qur'an, yaitu:
1.   Keterangan tegas dari Nabi SAW atau sahabatnya, sebagaimana dalam haditsyang diriwayatkan oleh a-Hakim:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ اَلاَ فَزُوْرُوْهَا

2.   Kesepakatan ulama bahwa ayat tersebut nasikh atau sebaliknya mansukh.
3.   Melalui pendekatan sejarah, dengan memperhatikan ayat mana yang lebih dahulu turun[12].
Para ulama yang menyepakati nasikh berbeda pendapat mengenai syarat-syarat keabsahan nasikh, sehingga memunculkan adanya syarat-syarat yang diperselisihkan. Walaupun demikian, ada syarat-syarat yang disepakati, untuk menentukan nasikh dan mansukhnya suatu ayat: syarat-syarat yang disepakati itu adalah:
(a)    yang dinasikh (mansukh) merupakan hukum syar’i
(b)   yang menasikh pun harus dalil syar’i
(c)    dalil nasikh turun terkemudian setelah dalil mansukh
(d) antara kedua dalil yang kemudian menjadi mansukh dan nasikh tersebut terdapat pertentangan hakiki di mana keduanya benar-benar tidak bisa dikompromikan[13].
Dengan menyatakan bahwa di antara syarat keabsahan nasikh adalah bahwa kedua dalil (yang menasikh dan yang dinasikh) merupakan hukum syar’i.Maka kalangan penerima teori nasikh menegaskan bahwa nasikh hanya terjadi pada masa kenabian Muhammad SAW, saat pewahyuan masih berlangsung[14].Dengan demikian, setelah Nabi wafat, maka tidak terjadi lagi nasikh, sebab dengan berakhirnya wahyu yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad, berarti kemapanan hukum telah terjadi atau tidak ada perubahan hukum.
Para ulama ushul juga menegaskan bahwa nasikh hanya terjadi apabila terdapat pertentangan hakiki antara kedua dalil syar’i[15].Pertentangan hakiki inilah yang tidak memungkinkan kedua pesan hukum yang terdapat dalam dalil-dalil syar’i tersebut untuk dikompromikan atau diamalkan sekaligus, sehingga salah satu dari kedua pesan hukum tersebut harus ditinggalkan. Dua dalil syar’i yang dikatakan bertentangan secara hakiki manakala memenuhi kriteria berikut:
Pertama, kedua dalil tersebut sama-sama qath’i atau zhanni, baik dari segi pewahyuan (wurud)-nya atau penunjukkan hukum (dalalah)-nya.
Kedua, kedua dalil itu memiliki kekuatan yang sama dalam hal penunjukkan hukum.
Ketiga, kedua dalil itu berlaku untuk masa pelaksanaan yang sama[16].
Beberapa ulama berkata tentang surat-surat al-Qur’an ditinjau dari yang nasikh dan yang mansukh dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu ; pertama, bagian yang di dalamnya tidak ada nasikh dan tidak ada mansukh. Ini terdiri dari 43 surat, yaitu : surat al-Fatihah, Yusuf, Yasiin, al-Hujurat, ar-Rahman, al-Hadid, as-Shaff, al-Jum’ah, at-Tahrim, al-Mulk, al-Haqqah, Nuh, al-Jin, al-Mursalat, ‘Amma, an-Nazi’at, al-Infitar, dan tiga surat sesudahnya, al-Fajr sampai akhir al-Qur’an, kecuali surat at-Tin, al-‘Asr dan al-Kafirun. Kedua, bagian yang di dalamnya ada nasikh da nada mansukh, yaitu sebanyak 25 surat, yaitu : al-Baqarah, dan tiga surat sesudahnya, al-Hajj, an-Nur dan surat berikutnya, al-Ahzab, Saba’, al-Mu’min, Syura, Adz-dzariat, ath-Thur, al-Waqi’ah, al-Mujadilah, al-Muzammil,, al-Mudatsir, at-Takwir, dan al-‘Asr. Ketiga, bagian yang di dalamnya ada nasikh saja, berjumlah 6 surat, yaitu : Surat al-Fath, al-Hasyr, al-Munafiqun, at-Taghabun, ath-Thalaq, dan al-A’la. Keempat, bagian yang di dalamnya hanya ada mansukh saja, ada 40 surat yang tersisa[17].
Para ulama dan ahli usul sepakat, bahwa nasakh hanya terjadi pada ayat amar (perintah) dan nahi (larangan) hatta amar dan nahi itu dalam bentuk khabar (kalimat berita) yang mempunyai pesan thalab (permintaan).Sementara pada kalimat berbentuk khabar yang bukan bermakna thalab, nasakh tidak terjadi. Termasuk kategori ayat yang tak terkena nasakh ini: janji (wa’d), ancaman (wa’id) dan cerita-cerita mengenai berbagai umat[18].
Nasakh tidak dapat ditetapkan berdasarkan ijtihad, pendapat mufassir, atau keadaan dalil-dalil yang secara lahir tampak kontradiktif. Ibnul Hishor berkata: “ dan tentang nasakh ini, pendapat dari kebanyakan ahli tafsir tidak dapat dijadikan sebagai rujukan, dan juga tidak ijtihad dari mujtahidin, jika tidak diiringi dengan riwayat yang jelas dan tidak ada kontradiksi yang jelas. Karena nasakh itu bermakna menghapuskan suatu hukum yang telah tetap dan menetapkan suatu hokum baru yang telah tetap pada masa Rosululloh saw. Jadi yang dapat dijadikan pedoman adalah riwayat dan sejarah, bukan pendapat dan ijtihad.



BAB III
ANALISIS
Al-Qur’an adalah salah satu wahyu Allah SWT, hingga sampai saat ini masih terjamin kemurniannya.Dan dijadikan sumber (dasar) rujukan ilmu-ilmu dan kitab-kitab yang ada di dunia ini. Maka kita sebagai umat muslim wajib untuk mengimani, mengkaji, mengamalkan, mengajarkan dan juga wajib menjaganya (kemurniannya) samapi akhir zaman.
Al-Qur’an merupakan kesatuan utuh.Tak ada pertentangan satu dengan lainnya.Masing-masing saling menjelaskan Al-Qur’an yufassir-u ba’dhuhu ba’dha. Kitab Suci yang terdiri dari 6000 ayat lebih dan terbagi dalam 114 kelompok surat, mengandung berbagai jenis pembicaraan dan persoalan. Adanya Nasikh-Mansukh tidak dapat dipisahkan dari sifat turunnya Al-Qur’an itu sendiri dan tujuan yang ingin dicapainya.
Al-Qu’an sebagai Mu’jizat Nabi Muhammad SAW, merupakan panduan dasar bagi umat Islam selain Al-Hadis dalam menetapkan hukum Islam. Sebagai Huda Al-Nash Al-Qur’an memiliki kekayaan dimensi umum, baik dalam hal universitasnya maupun bentuk pola-pola hukum syara’ yang tidak terlepas dari sosio kultural masyarakat Arab saat itu. Sebab diakui atau tidak turunnya Al-Qur’an secara bertahab adalah terkait dengan problem, kondisi, dan situasi masyarakat waktu itu.
Dari kerangka tersebut, untuk menetapkan dan menggali hukum Islam yang tertuang dalam al-Qur’an, tentunya dibutuhkan alat untuk mengupas dimensi hukumnya, antara lain ilmu Al-Qur’an yang di dalamnya terdapat kajian seperti tafsir,AsbabulNuzul,muhkammutasyabih, NasakhwanMansukh dan yang lainnya serta pemahaman kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah. Berangkat dari sinilah pentingnya alat-alat ilmu tersebut hendak dikaji dan diteliti sebelum memakai maupun menetapkan Hukum-hukumnya.
Adapun hubungannya Nasakh Mansukh bagi pendidikan Islam sangatlah penting, karena merupakan salah satu cabang ilmu Al-Qur’an dan memiliki kontribusi yang sangat sangat besar. Sebab dengan memahaminya kita akan tau hukum yang termaktum dalam ayat-ayat Al-Qur’an.
Pada pelajaran pendidikan Agama Islam seorang pendidik dalam menyampaikan hukum-hukum Islam haruslah mengetahui aturannya seperti halnya Nasikh dan Mansukh, agar dalam menyampaikan kepada peserta didik yang nanti dalam mengamalkannya tidak terjerumus atau keluar dari  hukum-hukum Islam seperti banyaknya pemahaman saat ini, yang seolah-sudah benar dan sesuai dengan Ajaran Rosululloh yang diambil dari Al-Qur’an dan Assunnah, namun disisi lain tidak mengetahui ilmu alat dalam memahaminya, yang mungkin salah satunya tidak memahami  adanya hukum Nasikh dan Mansukh.
Maka dalam ranah pendidikan Islam peserta didik haruslah mengetahui dan membedakan, teori nasikh dan mansukh muncul berawal dari kenyataan adanya nash ayat-ayat Al-Qur’an atau hadits Nabi SAW, yang awalnya banyak pertentangan, sehingga sulit sekali memahami dan tidak dapat dilakukan tarjih diantara nash-nash tersebut. rukun dan syarat-syarat nasikh diantaranya; adanya nasakh (ayat yang dihapus) dengan syarat bahwa hukum yang dihapus itu adalah berupa hukum syara’ yang bersifat ‘amali, yang tidak terikat atau tidak dibatasi dengan waktu tertentu. Dan adanya mansukh bih (ayat yang digunakan untuk menghapus) dengan syarat datangnya dari syari’ (Allah SWT) atau Rasulullah SAW sendiri yang menyampaikan wahyu dari Allah SWT serta adanya mansukh (arah hukum yang dihapus itu ialah orang-orang yang sudah akal baligh).
Mengetahui Nasikh dan Mansukh merupakan suatu keharusan bagi siapa saja apalagi yang ingin mengkaji hukum-hukum Syari’ah Islam, karena tidak mungkin dapat menyimpulkan suatu hukum tanpa mengetahui dalil-dalil Nasikh dan Mansukh. Oleh sebab itu, pentingnya ilmu tersebut untuk diperhatikan dan dipahami, karena para ulama’ juga mendefisinikan bahwa “ilmu Nasikh dan Mansukh adalah ilmu yang membahas tentang hukum-hukum yang bertentangan yang tidak mungkin untuk di kompromikan, dimana salah satu hukum dihukumi sebagai nasikh dan lainnya sebagai Mansukh.
Nasakhdan Mansukh merupakan metode dalam menyampaikan Agama Islam masa risalah (masa hidup Nabi saw) kepada ummatnya,maka bagi pendidik dapat di kaitkan pada metode-metode pembelajaran saat ini, seperti pada saat itu Rosululloh melarang umatnya berziarah kubur kemudian memperbolehkan karena dirasa ummat Islam pada saat sudah kuat keimanannya. Hal ini dapat ditarik oleh pendidik yang pada awalnya menggunakan metode hafalan jika siswa sudah mampu dilanjudkan pada metode menganalisa agar lebih dalam pengkayaan ilmunya, jadi pendidik tidak harus berfokus pada satu metode saja.
Al-Qur’an dan Hadis merupakan sumber hukum Islam dengan adanya teori Naskh dan Mansukh tersebut bagi kita peserta didik, Guru maupun semua umat islam dalam menggali, memahami dan mengamalkannya hendaklah mengetahui terlebih dahulu hukumnya agar tidak terjadi pada pemahaman yang radikal sedikit-sedikit membid’ahkan dan mengkafirkan.
Dari Sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib r.a pernah bertemu dengan seorang Qodli, lalu ditanya seorang qodli itu. “apakah kamu mengenal nasikh dan Mansukhnya suatu hadis?” “Tidak”, jawab qodli itu. “celakalah dirimu dan membuat celaka orang lain”.
Maka dari itu pengetahuan tentang Nasikh dan Mansukh mempunyai fungsi dan manfaat yang besar bagi seorang ahli ilmu agar pengetahuan tentang sesuatu hukum tidak kacau dan kabur, tidak hanya sampai disitu saja tapi juga harus disampaikan kepada siswa melalui pengajaran-pengajaran dan dikemas dengan baik dalam pendidikan formal maupun non formal terutama yang berbasis Islami hal ini untuk menjaga keutuhan ilmu-ilmu dalam memahami Al-Qur’an yang dirasa saat ini sudah banyak yang diabaikan.




BAB IV
A.  Kesimpulan
1.    Makna Nasikhsecara etimologi memiliki beberapa makna, di antaranya al-izalah wa al-I’dam (menghapus atau menghilangkan), at-Taghyir wa al-Ibtal wa Iqomah ash-Shai’ Maqomahu (mengganti atau menukar), at-Tahwil ma Baqa’ihi fi Nafsihi/at-Tabdil (memalingkan/memindahkan), dan an-Naql min Kitab ila Kitab (menyalin/mengutip). Pengertian terminologynasikh ialah menggantikan hukum dengan memakai dalil syara’ yang datang kemudian, dengan adanya tenggang waktu.Jadi kalau tidak ada nasikh itu, tentulah hukum yang pertama akan tetap berlaku.
2.    Macam-macam naskh:
(a) Nasikhal-Qur’an dengan al-Qur’an.
(b) Nasikhal-Qur’an dengan Sunnah,
(c) NasikhSunnah dengan al-Qur’an.
(d)NasikhSunnah dengan Sunnah.
3.    Cara mengetahui nasakh mansukh:
(a)   Keterangan tegas dari Nabi SAW atau sahabatnya.
(b)     Kesepakatan ulama bahwa ayat tersebut nasikh atau sebaliknya mansukh.
(c)      Melalui pendekatan sejarah, dengan memperhatikan ayat mana yang lebih dahulu turun




DAFTAR RUJUKAN

Amrulloh, Fahmi. Ilmu Al Quran Untuk Pemula.(Jakarta: CV Arta Rivera. 2008)
As-Suyuthi, Imam jalaluddin. samudera ulumul qur’an (al-Itqan fi ulumil qur’an). Surabaya : PT. Bina Ilmu, 2007.
Khallaf, Abdul Wahab. Ilmu ushul fikih.jakarta : PT. Rineka Cipta, 1993.
Marzuki, Kamaluddin. ulum al-Qur’an. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 1992.
Nor Ichwan, Mohammad.Memahami Bahasa Al Qur’an. (Cetakan I) (Semarang: Pustaka Pelajar, 2002).
Shihab, Qurasy. Membumikan al-Qur’an.Bandung : Mizan, 1999.
Taufiq Dina Amal dan Syamsul Rizal Panggabean.Tafsir kontekstual Al-Quran.  Bandung: Mizan, 1989.
Yafie, Ali.Mengenal Nasikh Mansukh dalam al-Qur'an.dalamBelajar Mudah Ulum  al-Qur'an , Jakarta, 2003. 



[1]Taufiq Dina Amal dan Syamsul Rizal Panggabean, Tafsir kontekstual Al-Quran (Bandung, Mizan, 1989), 27.
[2]Mohammad Nor Ichwan. Memahami Bahasa Al Qur’an, (Semarang: Pustaka Pelajar, 2002)288
[3]Quraish Shihab, Membumikan al-Qur'an  ( Bandung : Mizan, 2001), 144.
[4] Quraish Shihab, Membumikan al-Qur'an ………….., hal 144.
[5] Syekh abdul wahab khallaf,  Ilmu ushul fikih (jakarta : PT. Rineka Cipta, 1993), 282.
[6]Ibid. 285
[7]Mohammad Nor Ichwan. Memahami Bahasa Al Qur’an….. 287
8 Khallaf, Abdul Wahab. Ilmu ushul fikih.jakarta : PT. Rineka Cipta, 1993. 67
[9]Fahmi Amrulloh. Ilmu Al Quran Untuk Pemula.(Jakarta: CV Arta Rivera. 2008)90-95
[10]Ibid…89
[11] Mohammad Nor Ichwan. Memahami Bahasa Al Qur’an… 294
[12]Ibid. 295
[13]Fahmi Amrulloh. Ilmu Al Quran Untuk Pemula…92
13 Ibid. 93
14 Ibid. 9

[15]Mohammad Nor Ichwan. Memahami Bahasa Al Qur’an… 293
[16]Ibid. 297
[17] Imam jalaluddin as-Suyuthi, Samudera ulumul qur’an (al-Itqan fi ulumil qur’an), (Surabaya : Pt. Bina Ilmu, 2007), 88.
[18]Kamaluddin marzuki, ulum al-Qur’an (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 1992), 141.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar